Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid Perspektif Al-Qur’an
Masjid dalam studi al-Qur’an cukup menyita perhatian sejumlah kalangan akademisi. Pasalnya, kata masjid disebutkan sebanyak 28 kali dalam 10 surah yang berbeda.[1] Kajian yang paling banyak dibahas biasanya seputar memakmurkan masjid.[2] Masyarakat awam menganggap memakmurkan masjid cukup dengan membunyikan suara muratal atau mempermegah bangunannya. Padahal, standar kemakmuran suatu masjid dilihat pada sejauh mana masjid itu mampu menjaga “atmosfer” spiritualitas jamaah dan masyarakat di sekitarnya serta berupaya mengakuisisi berbagai persoalan hidup mereka. Hal ini menandakan bahwa masjid memiliki dua fungsi krusial; fungsi ibadah dan fungsi sosial. Kedua fungsi tersebut mencerminkan sifat ajaran agama Islam itu sendiri, yaitu tauhid, syumul (menyeluruh), dan wasathan (moderat). Al-Qur’an secara eksplisit menyinggung soal memakmurkan masjid pada surah al-Taubah ayat ke-18:
Artinya: “Sesungguhnya yang
memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
hari kemudian, serta tetap melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada apapun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk
orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Hamka menjelaskan, memakmurkan masjid
pada ayat di atas berarti melaksanakan khidmat dan menghidupkan semangat
berjamaah di dalamnya. Semua dimensi kehidupan masyarakat Muslim, sampai kepada
sektor ekonomi, menurut Hamka dapat berkembang karena keberadaan lembaga
masjid.[3] Sementara Wahbah al-Zuhaili
mengkategorikan
kemakmuran masjid menjadi dua bagian; Imarah al-Hissiyyah yang berorientasi
kepada rekonstruksi bangunan masjid; dan Imarah
al-Ma’nawiyyah yang berarti menghidupkan masjid dengan berbagai rangkaian
ibadah.[4] Sependapat
dengan Al-Zuhaili, Ismail Hakk alBursawi memaknai Imarah al-Masajid dengan memperbaiki bangunan masjid yang rusak,
membersihkannya, menghiasnya dengan ornamen tertentu, memproteksi dari segala
hal yang membahayakan, serta memperbanyak kegiatan ibadah dan pendidikan.[5] Di
samping itu, Quraish Shihab, Sayyid Quthub, dan al-Maraghi menyatakan bahwa
komunitas yang berhak memakmurkan masjid hanya orang-orang beriman yang
menunaikan kewajiban zakat serta tunduk dan takut kepada Allah Swt.[6]
Mengamati penafsiran di atas nampaknya ada dua
sisi yang mesti dimakmurkan; Memakmurkan
masjid; dan Memakmurkan jamaah masjid.
Menurut penulis, aspek yang kedua belum mendapat perhatian yang cukup serius
dari kalangan mufassir. Mayoritas kitab tafsir tidak merinci apa upaya yang
harus dilakukan untuk memakmurkan jamaah masjid, terutama di sektor ekonomi. Para
mufassir hanya menyebut secara sepintas bahwa masjid memiliki fungsi ekonomi.
Akan tetapi, langkah kongkrit untuk mengembalikan fungsi ekonomi tersebut
sayangnya tidak ditemukan di berbagai kitab tafsir. Untuk itu, al-Taubah ayat
ke-18 perlu dielaborasi secara lebih mendalam, bahwa salah satu upaya
memakmurkan masjid yang sangat urgen dilakukan saat ini adalah pemberdayaan
ekonomi umat berbasis masjid. Dalam penjelasan terdahulu telah disinggung bahwa
tantangan pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid adalah rendahnya kesadaran
umat, sebagai akibat dari minimnya perhatian dan kepedulian pimpinan umat.
Karena itu, gerakan sosialisasi dalam rangka menumbuhkan kesadaran umat
mengenai pentingnya mengembalikan fungsi ekonomi masjid sangat mendesak untuk segera
dilakukan. Bilamana masjid telah berfungsi secara ekonomi, maka masjid dan
jamaah akan makmur secara bersamaan.
Dalam konteks sosialisasi pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid, pimpinan umat menjadi pihak paling bertanggungjawab melaksanakan sosialisasi secara masif, sistemik, dan terencana. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai “tenda besar” umat Islam memiliki peran penting untuk mendorong pengoptimalan peran dan fungsi masjid. Gerakan sosialisasi tersebut dapat dilakukan secara berjenjang. MUI pusat misalnya, terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada jajaran MUI di tingkat Provinsi. Anggota MUI di tingkat Provinsi juga melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota MUI di tingkat Kota, Kabupaten, bahkan Kecamatan. Anggota MUI di masing-masing daerah ditugaskan melaksanakan sosialisasi kepada takmit-takmir masjid mengenai segala hal yang bersangkutan dengan pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid, seperti tata kelola dana kas masjid, strategi pemberdayaan sumber daya insani masjid, pengembangan wisata religi dan industri halal berbasis masjid, serta upaya pengembangan infak digital melalui penggalangan dana untuk disalurkan kepada masyarakat miskin.
Selain tanggungjawab MUI,
pimpinan-pimpinan ormas juga memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan
urgensi pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid di tengahtengah umat. Ketua
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Sutrisno Bachir menyebut bahwa
ormas Islam seperti Nahdathul Ulama, Muhammadiyah, Perti, Persis, dan
sebagainya merupakan pilar penting, dan bahkan berperan aktif dalam upaya
kebangkitan ekonomi umat.[7] Masing-masing ormas memiliki peluang
besar untuk memformulasikan gerakan ekonomi produktif jika ormas-ormas tersebut
menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga terkait.[8] Gerakan sosialisasi pemberdayaan ekonomi
umat berbasis masjid oleh pimpinan umat dapat dimulai dengan pelatihan dan
pembekalan kepada para anggota di internal ormas di tiap tingkat wilayah agar concern terhadap upaya menjadikan masjid
sebagai basis pemberdayaan ekonomi umat. Dengan adanya partisipasi dan
dukungan pimpinan umat di berbagai ormas Islam, tanggungjawab MUI dan
Pemerintah (Kementrian Agama) menjadi lebih ringan.
Komunitas yang paling mendesak untuk diberikan sosialisasi justru adalah kalangan pendakwah. Pasalnya, para mubalig lebih intens berbaur dan bertemu dengan takmir dan jamaah masjid. Bahkan mereka lebih memahami kondisi dan potensi masing-masing masjid tempat mereka rutin bertausiah. Manakala suatu masjid terdorong melakukan pemberdayaan, juru dakwah di masjid tersebut dapat mendampingi dan memonitoring program pemberdayaan secara langsung. Himpunan Dai Muda Indonesia (HDMI) yang berdiri pada 31 Mei 2016 misalnya bisa dijadikan salah satu target sosialisasi. Sejauh ini program organisasi HDMI belum menyentuh pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid.[9] Karena itu, mubalig-mubalig muda sangat butuh dibekali dengan training atau lokakarya oleh MUI dan Pemerintah. Keterlibatan dai-dai muda akan memberikan dampak yang cukup besar, mengingat HDMI telah tersebar di 17 Provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Azka Ummah dan Ahmad Lidra, selaku Ketua dan Sekretaris HDMI Sumatera Barat menyebut bahwa sejauh ini pihak mereka belum pernah mendapat sosialisasi pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid dari pihak MUI pusat maupun daerah.[10] Berdasarkan hasil wawancara, agaknya menarik melihat hasil gerakan sosialisasi yang dilakukan oleh Yayasan Uswah, sebuah Yayasan keumatan yang concern di bidang pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat. Melalui gerakan sosialisasi yang intens Yayasan Uswah telah berhasil menciptakan aktifitas ekonomi di halaman parkir Masjid AlIkhlas Gunung Pangilun, Padang Sumatera Barat. Bentuk kegiatan ekonomi yang telah dijalankan adalah membuka “pasar masjid” yang menjual berbagai jenis pakaian, sembako, dan parfum. Program ini telah dimulai sejak awal tahun 2021. Sapta Deni, Bendahara Yayasan Uswah menuturkan bahwa pihak takmir, jamaah, dan masyarakat memberikan dukungan setelah memahami pentingnya mengembalikan fungsi ekonomi masjid. Pihak Yayasan juga melakukan promosi ke berbagai masjid binaan Yayasan Uswah dan memberikan kupon diskon agar jamaah dari masjid lain tertarik untuk berbelanja di pasar Masjid Al-Ikhlas. Lebih dari itu, takmir Masjid Al-Ikhlas juga telah berhasil membentuk Komunitas Ta’awun, sebuah komunitas yang terdiri dari jamaah masjid yang sukarela mendata jamaah dan masyarakat di area masjid yang bersedia menjadi pemodal dan mencari jamaah yang sedang membutuhkan modal usaha. Dengan kehadiran komunitas tersebut jamaah masjid yang kurang mampu dapat diberdayakan untuk membantu meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup mereka.[11]
[1] Muhammad Abdul Baqi, Al-Mu’jam Al-Mufahras li Al-Fazh al-Qur’an, (Qahirah:
Dar al-Kutub,
th.t), h. 655.
[2] Moh Nasikin, “Memakmurkan
Masjid Melalui Gerakan Shalat Berjama’ah” dalam El-Tsaqafah Vol.
16 No.
1 Januari-Juni, 93-94. Rochanah, “Manajemen Memakmurkan Masjid Sebagai Upaya
Pemberdayaan Masyarakat Religius” dalam At-Tabsyir
Vol. 6 No. 2 2019, h. 289-299. Eka Siskawati, “Bagaimana Masjid dan
Masyarakat
Saling Memakmurkan? Pemaknaan Akuntabilitas Masjid” dalam Akuntansi Multiparadigma Vol. 7 No. 1 April 2016, h. 70-80. Andrianopsyah, “Resep Memakmurkan Masjid”
dalam www.lipi.go.id diakses 16 Oktober 2022.
[3] Hamka, Tafsir
Al-Azhar, (Singapore: Pustaka Nasional PTE LTD, th.t), Jilid 4, h
2882.
[4] Wahbah Al-Zuhaily, Tafsir Al-Munir, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), Jilid 5, h 486.
[5] . Ismail Hakk Al-Bursawi, Tafsir Ruhul Ma’ani, (Istanbul: Al-Utsmaniyah, th.t), h. 398-400.
[6] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. Vol. 5, h. 552.
Sayyid Quthub, Tafsir fi Zhilal
al-Qur’an, (Jakarta: Gema Insani, 2000), Juz 10, h. 309. Ahmad Mustafa
Al-Maraghi, Tafsir AlMaraghi, (Mesir:
Al-Albani, 1946), Juz 10, h. 74-75.
[7] Nabila, “Memperkuat Peran Ormas Islam Membangun
Ekonomi Umat” dalam www.detiknews.com
Lihat juga admin cnnindonesia, “Memperkuat
Peran Ormas Islam Membangun Ekonomi Umat” dalam www.cnnindonesia.com diakses 16 Oktober 2022.
[8] Burnahuddin Al-Bustariy, “peran Ekonomi Ormas
Islam di Indonesia” dalam El-Amwal Vol.
5 No.
1 2022, h. 26
[9] Profil Himpunan Dai Muda Indonesia www.daimuda.org diakses 16 Oktober 2022
[10] Wawancara dilakukan melalui via celuler pada
Jumat, 7 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.
[11] Wawancara dilakukan secara langsung di Masjid
Al-Ikhlas Gunung Pangilun Kota Padang pukul
11.00 WIB pada
Ahad, 27 September 2022.
No comments